Definition of 'Sharia'
Islamic religious law that governs
not only religious rituals, but aspects of day-to-day life in Islam. Sharia,
literally translated, means "the way."
There is extreme variation in how
Sharia is interpreted and implemented among and within Muslim societies today.
This is especially prevalent for its financial laws.
Bicara
tentang bisnis syariah pasti yang selalu terbenak dalam pikiran kita adalah
ekonomi perbankan syariah. Padahal bisnis syariah tidak hanya berkaitan tentang
masalah perbankan syariah ataupun yang bukan syariah, tetapi bisa juga mengenai
usaha-usaha yang memakai sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip/ etika
syariah. Ada empat prinsip (aksioma) dalam ilmu ekonomi Islam yang mesti
diterapkan dalam bisnis syari’ah, yaitu:
- Tauhid mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak dan absolut atas semua yang diciptakannya. Oleh sebab itu segala aktifitas khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia hendaklah mengikuti aturan-aturan yang ada jangan sampai menyalahi batasan-batasan yang telah diberikan.
- Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium) merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial.
- Kehendak bebas (Free Will) yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan- pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi.
- Tanggung Jawab (Responsibility) terkait erat dengan tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan juga tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat. Karena manusia hidup tidak sendiri dia tidak lepas dari hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri sebagai komunitas sosial.
- Ihsan adalah kehendak untuk melakukan kebaikan hati dan meletakkan bisnis syariah pada tujuan berbuat kebaikan.
Dari
penjelasan di awal, kegiatan bisnis syariah memang tidak bisa terlepas dari
ekonomi perbankan syariah, maka dari itu, disini penulis akan menjelaskan apa
itu ekonomi perbankan syariah. Ekonomi bank syariah dapat kita artikan sebagai
suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah/hukum agama islam.
usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk
memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta
larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (mis: usaha yang berkaitan
dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll),
dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut :
Bank Islam
|
Bank Konvensional
|
Konsepsi
ekonomi Islam berbeda dengan konsepsi ekonomi Kapitalis atau yang biasa disebut
dengan ekonomi konvensional. Perbedaan itu tidak hanya mengacu pada aspek
akidah atau asas, tetapi juga meliputi standar nilai, dan metode untuk
mengaplikasikannya.
Konsepsi bisnis Islam mengacu pada
syariah yang menjadi aturan agama kita. Sebab setiap perbuatan manusia termasuk
kebijakan bisnis dan pembangunan, serta aktivitas bisnis masyarakat harus
terikat hukum syara’.
Jadi
Bisnis Syariah adalah upaya memproduksi/mengusahakan barang dan jasa guna
memenuhi kebutuhan konsumen dengan mengimplementasikan aturan-aturan syari’at
Allah dalam hal bermuamalah. Lalu apakah yang membedakan bisnis syariah ini
dengan bisnis yang ada sekarang ini (konvensional)?Untuk membedakan antara
bisnis syariah dan yang bukan, maka kita dapat mengetahuinya melalui ciri dan
karakter dari bisnis syariah yang memiliki ciri tersendiri. Beberapa ciri itu
antara lain:
- Selalu berpijak pada nilai-nilai ruhiyah. Nilai ruhiyah adalah kesadaran setiap manusia sebagai ciptaan Allah yang harus selalu berhubungan dengan-Nya dalam wujud ketaqwaan.
- Memiliki pemahaman terhadap bisnis yang halal dan haram. Seorang pelaku bisnis syariah dituntut mengetahui benar fakta-fakta terhadap praktik bisnis yang benar dan yang salah. Disamping juga harus paham dasar-dasar yang dijadikan hukumnya
- Benar secara syar’i dalam implementasi. Intinya pada masalah ini adalah ada kesesuaian antara teori dan praktik, antara apa yang telah dipahami dan yang di terapkan. Sehingga pertimbangannya tidak semata-mata untung dan rugi secara material.
- Berorientasi pada hasil dunia dan akhirat. Bisnis tentu di lakukan untuk mendapat keuntungan sebanyak-banyak berupa harta, dan ini di benarkan dalam Islam. Karena di lakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi.
- Menjadikan bisnis yang dikerjakannya itu sebagai ladang ibadah dan menjadi pahala di hadapan Allah. Hal itu terwujud jika bisnis atau apapun yang di lakukan selalu mendasarkan pada aturan-Nya yaitu syariah Islam.
Referensi :
5.
Komentar
Posting Komentar